Menu

Ini Kejutan yang Diberikan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Devi 15 Jan 2020, 10:36
Ini Kejutan yang Diberikan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Ini Kejutan yang Diberikan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agung mengatakan, Jiwasraya membukukan kerugian Rp 13,7 triliun pasca September 2019. Pada posisi November 2019 Jiwasraya diperkirakan mengalami negatif ekuitas sebesar Rp 27,7 triliun. Kerugian itu karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund (COF) yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi yang dilakukan secara masif sejak 2015.

Soal dugaan kerugian keuangan negara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman memastikan terjadi kebocoran duit negara terkait penyimpangan Jiwasraya.

 

 

 

Sambungan berita: R24/DEV
Halaman: 123Lihat Semua