Ini Kejutan yang Diberikan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
RIAU24.COM - Dua bulan pasca pengungkapan skandal Jiwasraya, akhirnya memulai babak baru. Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka yakni Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Kini kelimanya sudah ditahan di Rutan berbeda.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (14/1/2020) seperti dilansir Riau24.com dari detik.com, "Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka para tersangka dilakukan penahanan di rutan," ujarnya.
zxc1
"Nanti ahli yang akan menentukan nilai kerugian keuangan negara," sambungnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agung mengatakan, Jiwasraya membukukan kerugian Rp 13,7 triliun pasca September 2019. Pada posisi November 2019 Jiwasraya diperkirakan mengalami negatif ekuitas sebesar Rp 27,7 triliun. Kerugian itu karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund (COF) yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi yang dilakukan secara masif sejak 2015.
Soal dugaan kerugian keuangan negara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman memastikan terjadi kebocoran duit negara terkait penyimpangan Jiwasraya.
R24/DEV