DPRD Riau Minta Badan Pengawas Rumah Sakit Usut Soal Pengadaan Alkes di Rumah Sakit Pemerintah
RIAU24.COM - Anggota DPRD Riau dari komisi V Kasir meminta kepada Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Riau untuk mengusut soal proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Pemerintah. Hal ini diminta karena diduga banyak proyek alkes hanya sebatas pengadaan tapi pemanfaatnya tidak ada.
"Misalnya disalah satu rumah sakit yang ada, dokter spesialis jantungnya tidak ada. Tetapi ada dilakukan pengadaan alat pengobatan jantung. Jadi hal ini tentu tidak sesuai kebutuhan atau akan sia-sia saja pengadaan peralatan tersebut," katanya. Kamis 16 Januari 2020.
Maka dari itu Dirinya berharap BPRS bisa menelusuri atau menemukan kejanggalan yang terjadi selama ini tentang rumah sakit pemerintah serta menelusir kenapa rumah sakit terus merugi.
"Di Riau ada 74 unit Rumah Sakit terdiri dari Rumah Sakit Pemerintah 24 unit dan Swasta 49 unit. Ini jadi tugas dari BPRS dalam mengawasi, terutama dalam memfasilitasi bila mana hak dan kewajiban pasien atau rumah sakit terabaikan. Misalnya pasien merasa tidak dilayani rumah sakit, bisa laporkan. Begitu juga rumah sakit yang tidak dapatkan haknya dari pasien bisa juga,"terangnya.
Untuk dieketahui, BPRS ini dibentuk berdasarkan kepres dan SK gubernur. Artinya politisi Hanura ini meminta BPRS berfungsi sesuai dengan tugasnya dalam menyelesaikan peliknya seputar kesehatan tapi tidak ada solusi penangannya.