Dua Warga Bengkalis Pemilik Sabu 10 Kilogram dan 14.581 Ribu Ekstasi Dihukum Mati
RIAU24.COM - BENGKALIS- Majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis vonis hukuman mati terhadap dua orang terdakwa kasus narkotika sebanyak 10 kg sabu dan 14.581 butir pil ektasi.
Baca juga: Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Dari UMRI
zxc1
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi, S.H, M.H bersama dua hakim anggota, Zia Ul Jannah Idris, S.H, M.H, dan Wimmi D Simarmata, S.H. Sedangkan perkara limpahan dari Kejati Riau itu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Jhon Freddy, S.H, sedangkan dari PH kedua terdawa yaitu anggota Posbakum Fahrizal, SH.