Sempat Mangkir, Akhirnya Mantan Kades Bukit Batu Ditahan Kejari Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Ja'far, Senin 20 Januari 2020.
Penahanan Jaafar atas dugaan tindak pidana korupsi pinjaman fiktif Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) Tri Bukit Batu Laksemana, Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis tahun 2015 - 2018.
zxc1
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menahan dua tersangka pada kasus yang sama, yaitu Ketua UEDSP Andre Wahyudi, dan mantan TU Subandi, Senin 13 Januari 2020 lalu. Atas dugaan korupsi penyelewengan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp1,054 miliar.
zxc2
Diutarakan Nanik, modus para tersangka adalah pinjam nama orang terdekat sedikitnya sekitar 48 nama pemanfaat fiktif dan hanya dinikmati atau konsumtif para tersangka sendiri. Akibatnya kerugian ditaksir mencapai Rp1,054 miliar.
Nanik kembali menjelaskan, mantan kades periode 2013-2019 ini dan dua tersangka lainnya memiliki peran yang sama namun dengan kapasitas berbeda-beda. Dalam hal tersebut, mantan Kades Bukitbatu, Jaafar nempunyai kewenangan serta bertanggung jawab dengan ikut menikmati pinjaman fiktif itu.
"Tidak ada tanggapan, kami jalani dulu. Karena memang kami yang minjam,"ujar Jaafar.
Diinformasikan sebelumnya, tersangka Andre W selaku Ketua UEDSP, menghabiskan uang untuk konsumtif sebesar Rp499 juta, Subandi TU kurang lebih Rp312 juta lebih, dan sedangkan tersangka mantan Kades, Jafar Rp192,3 juta, penghitungan tersebut setelah dikurangi angsuran yang sudah dibayarkan.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 31/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R24/Hari)