Menu

Sempat Mangkir, Akhirnya Mantan Kades Bukit Batu Ditahan Kejari Bengkalis

Dahari 20 Jan 2020, 16:35
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu (foto/Hari)
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Ja'far, Senin 20 Januari 2020.

Penahanan Jaafar atas dugaan tindak pidana korupsi pinjaman fiktif Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) Tri Bukit Batu Laksemana, Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis tahun 2015 - 2018.

zxc1

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menahan dua tersangka pada kasus yang sama, yaitu Ketua UEDSP Andre Wahyudi, dan mantan TU Subandi, Senin 13 Januari 2020 lalu. Atas dugaan korupsi penyelewengan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp1,054 miliar. 

"Hari ini kami  dari Kejaksaan resmi menahan satu tersangka atas nama mantan Kades Bukitbatu, Jaafar, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua tersangka lainnya sudah ditahan sebelumnya," kata Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agung Irawan, S.H dan Kasi Intelijen, Nico Fernando, S.H, Senin 20 Januari 2020.

zxc2

Diutarakan Nanik, modus para tersangka adalah pinjam nama orang terdekat sedikitnya sekitar 48 nama pemanfaat fiktif dan hanya dinikmati atau konsumtif para tersangka sendiri. Akibatnya kerugian ditaksir mencapai Rp1,054 miliar.

Nanik kembali menjelaskan, mantan kades periode 2013-2019 ini dan dua tersangka lainnya memiliki peran yang sama namun dengan kapasitas  berbeda-beda. Dalam hal tersebut, mantan Kades Bukitbatu, Jaafar nempunyai kewenangan serta bertanggung jawab dengan ikut menikmati pinjaman fiktif itu.

Disamping itu, Jaafar sempat menjalani pemeriksaan tim penyidik. Selanjutnya tersangka didampingi aparat digiring ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tidak ada tanggapan, kami jalani dulu. Karena memang kami yang minjam,"ujar Jaafar.

Diinformasikan sebelumnya, tersangka Andre W selaku Ketua UEDSP, menghabiskan uang untuk konsumtif sebesar Rp499 juta, Subandi TU kurang lebih Rp312 juta lebih, dan sedangkan tersangka mantan Kades, Jafar Rp192,3 juta, penghitungan tersebut setelah dikurangi angsuran yang sudah dibayarkan. 

Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 31/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R24/Hari)