Polres Bengkalis Rilis Enam Tersangka Karhutla
"Seluruh tesangka akan dijerat dengan Pasal 108 Jo 69 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,"pungkasnya. (hari)