Polres Bengkalis Rilis Enam Tersangka Karhutla
Polisi juga mengamankan seorang buruh tani, Man alias Anan, warga Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Jumat (17/1/20) lalu karena diduga pelaku penyebab kebakaran lahan (karla) gambut dan meluas ke lahan milik orang lain di Jalan Bantan Gang H. Jalil Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Jumat (13/12/19) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
"Sejak Desember-Januari 2020 ini kami sudah melakukan proses penyidikan lima perkara kasus kebakaran lahan, dan menetapkan enam orang tersangka," ujarnya lagi.
Kompol Harisman juga menyebutkan, dari pemeriksaan sementara, bahwa seluruh tersangka juga mengetahui bahwa membuka lahan dengan cara dibakar mengetahui telah dilarang karena akan memicu karla, namun tetap dilakukan para tersangka dengan alasan lebih murah.
Kompol Harisman juga menyebutkan, dari pemeriksaan sementara, bahwa seluruh tersangka juga mengetahui bahwa membuka lahan dengan cara dibakar mengetahui telah dilarang karena akan memicu karla, namun tetap dilakukan para tersangka dengan alasan lebih murah.