Menu

Mantan Asisten Tipidum Kejati DKI Dituntut Enam Tahun Penjara

Bisma Rizal 21 Jan 2020, 03:24
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Pada 6 Maret 2019, berkas perkara Raymond dan Hary dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Seiring perkembangannya, jaksa Kejati DKI Jakarta bernama Arih Wira Suranta menginformasikan ke Alfin bahwa tuntutan pidana untuk Raymond dan Hary adalah 2 tahun penjara.

Karena dinilai terlalu tinggi, atas persetujuan Sendy, Alfin berkoordinasi dengan Kepala Seksi Kamnegtibum dan TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

Halaman: 567Lihat Semua