Bikin Kaget, Ternyata RUU Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Larang Perda Syariah dan Jaminan Makanan Halal!
RIAU24.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang disusun lewat program Omnibus Law, tengah diajukan pemerintah ke DPR. Seperti diketahui, banyak pihak yang menolak pengajuan aturan baru tersebut.
Dari penelusuran detik, Selasa 21 Januari 2020, setidaknya ada dua hal yang banyak disorot dari rancangan undang-undang tersebut. Ternyata, aturan baru tersebut melarang adanya Perda Syariah. Tak hanya itu, aturan ini juga menghapus ketentuan tentang jaminan produk halal.
Salah satu isi Omnibus Lawa adalah mengatur hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Dalam hal ini, pemda dinyatakan berhak membuat peraturan sendiri (perda). Namun, RUU ini melarang perda itu bernuansa syariah. Perda syariah selama ini dinilai dibentuk merujuk atas dasar agama tertentu, sehingga mendiskriminasi penganut keyakinan lain.
"Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan," demikian bunyi Pasal 522 ayat 1 RUU Cipta Lapangan Kerja.
Bertentangan dengan kepentingan umum meliputi:
1. terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;