Bikin Kaget, Ternyata RUU Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Larang Perda Syariah dan Jaminan Makanan Halal!
RIAU24.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang disusun lewat program Omnibus Law, tengah diajukan pemerintah ke DPR. Seperti diketahui, banyak pihak yang menolak pengajuan aturan baru tersebut.
Dari penelusuran detik, Selasa 21 Januari 2020, setidaknya ada dua hal yang banyak disorot dari rancangan undang-undang tersebut. Ternyata, aturan baru tersebut melarang adanya Perda Syariah. Tak hanya itu, aturan ini juga menghapus ketentuan tentang jaminan produk halal.
Salah satu isi Omnibus Lawa adalah mengatur hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Dalam hal ini, pemda dinyatakan berhak membuat peraturan sendiri (perda). Namun, RUU ini melarang perda itu bernuansa syariah. Perda syariah selama ini dinilai dibentuk merujuk atas dasar agama tertentu, sehingga mendiskriminasi penganut keyakinan lain.
"Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan," demikian bunyi Pasal 522 ayat 1 RUU Cipta Lapangan Kerja.
Bertentangan dengan kepentingan umum meliputi:
1. terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;
2. terganggunya akses terhadap pelayanan publik;
3. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
4. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau
5. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender
Kebijakan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berkaitan dengan:
1. pelaksanaan program pembangunan;
2. perizinan dan kemudahan berusaha;
4. pembebanan biaya atas pelayanan.
Bila perda itu masih bertentangan dengan rambu-rambu di atas, bisa dicabut oleh pemerintah pusat.
Tak hanya itu, Omnibus Law juga menghapus menghapus pasal-pasal yang tersebar di 32 UU. Salah satunya pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Dalam hal ini, pasal dalam UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.
Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, maka pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus. Yaitu:
Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga:
Buruh Tolak Omnibus Law, Moeldoko: Mereka Belum Diajak Bicara Substansi
Jokowi sebelumnya menyatakan Indonesia ingin ramping sehingga investasi efektif. Dia berharap UU Cipta Lapangan Kerja bisa menghapus 74 UU.
"Memang persoalan besar kita, regulasi kita 42.000 tumpang tindih yang ini akan kita selesaikan, minggu ini kita akan ajukan omnibus law ke DPR, ada 74 UU yang langsung kita revisi agar semua selesai. Kalau kita ajukan satu-satu 50 tahun tidak akan selesai, 1 UU menyelesaikan 74 UU," ujarnya beberapa waktu lalu. ***