Habisi Jendral Soleimani, Iran Akan Seret Trump ke ICC
RIAU24.COM - Pemerintah Iran telah menyatakan niatnya untuk mengajukan tuntutan terhadap presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag. Tuntutan ini dilakukan karen Amerika telah membunuh komandan pasukan Quds, Mayor Jenderal Qassem Soleimani dengan serangan drone di Baghdad, Irak. 3 Januari lalu.
"Kami bermaksud untuk mengajukan tuntutan hukum di Republik Islam (Iran), Irak, dan Pengadilan Den Haag (ICC) terhadap militer, pemerintah Amerika dan terhadap Trump," kata juru bicara otoritas kehakiman Iran, Gholamhossein Esmaeili.
"Tidak ada keraguan bahwa militer AS telah melakukan tindakan teroris untuk membunuh Komandan Garda Jenderal Soleimani dan Komandan Kedua Unit Mobilisasi Populer (PMU) Abu Mahdi al-Muhandis," lanjut Esmaeili, seperti dikutip dari Sindonews mengutip Middle East Monitor, Selasa 22 Januari 2020.
Sejak pembunuhan terhadap Soleimani, para pemimpin Iran bersumpah untuk balas dendam politik, militer, dan hukum atas apa yang mereka gambarkan sebagai pembunuhan di luar hukum terhadap salah satu pahlawan militer terbesar mereka. Gelombang pertama serangan balas dendam telah dilakukan Iran hampir seminggu setelah pembunuhan Soleimani, di mana Pangkalan Udara Ain Al-Asad di Irak yang digunakan militer AS dihantam belasan rudal balistik.
Pembunuhan AS terhadap Soleimani dan respons Iran dipandang oleh beberapa analis sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan Irak dan pelanggaran hukum internasional. Aksi saling serang itu dilakukan tanpa persetujuan pemerintah di Baghdad.
Keberadaan Jenderal Soleimani di Baghdad pada saat pembunuhannya diyakini atas undangan pemerintah Irak untuk membahas peningkatan eskalasi di kawasan tersebut.