Menu

Soal BPJS, Mufida: Pemerintah Tak Punya Itikad Baik Kepada Rakyat Kecil

Bisma Rizal 21 Jan 2020, 16:55
Pemerintah dinilai mengecewakan karena tetap menaikkan iuran BPJS atas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri (foto/int)
Pemerintah dinilai mengecewakan karena tetap menaikkan iuran BPJS atas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Pemerintah dinilai mengecewakan karena tetap menaikkan iuran BPJS atas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri.

Menurut Anggota Komisi IX Fraksi  Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Kurniasih Mufidayati berdasarkan rapat koordinasi pada 12 Desember 2019, antara Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Direktur BPJS dan Dewan Pengawas bersepakat bahwa  tentang jaminan pemerintah bahwa tertanggal 1 Januari 2020 untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri, tidak ada kenaikan.

zxc1


"Dengan kata lain tetap membayar Rp 25.500. Akan tetapi pada kenyataannya, kenaikan tarif tersebut tetap terjadi dan kesepakatan tidak dilaksanakan oleh Pemerintah dan BPJS,” ungkap Mufida seperti dikutip dari siaran persnya, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Halaman: 12Lihat Semua