Menu

Soal BPJS, Mufida: Pemerintah Tak Punya Itikad Baik Kepada Rakyat Kecil

Bisma Rizal 21 Jan 2020, 16:55
Pemerintah dinilai mengecewakan karena tetap menaikkan iuran BPJS atas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri (foto/int)
Pemerintah dinilai mengecewakan karena tetap menaikkan iuran BPJS atas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Pemerintah dinilai mengecewakan karena tetap menaikkan iuran BPJS atas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri.

Menurut Anggota Komisi IX Fraksi  Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Kurniasih Mufidayati berdasarkan rapat koordinasi pada 12 Desember 2019, antara Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Direktur BPJS dan Dewan Pengawas bersepakat bahwa  tentang jaminan pemerintah bahwa tertanggal 1 Januari 2020 untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri, tidak ada kenaikan.

zxc1

"Dengan kata lain tetap membayar Rp 25.500. Akan tetapi pada kenyataannya, kenaikan tarif tersebut tetap terjadi dan kesepakatan tidak dilaksanakan oleh Pemerintah dan BPJS,” ungkap Mufida seperti dikutip dari siaran persnya, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Hal ini tentu saja mengecewakan, kata Mufida, karena kenaikan iuran BPJS saat ini akan sangat memberatkan bagi rakyat.

zxc2

Ada beberapa fakta terungkap, kata Mufida diantaranya migrasi (perpindahan/penurunan kelas) kepesertaan yang sudah menembus 800 ribu orang.

Banyaknya kepala daerah yang merasa terbebani karena APBD harus menanggung cukup besar alokasi untuk Iuran BPJS Kesehatan.

“Banyak yang migrasi dari kelas 1 ke kelas 2, kelas 2 ke kelas 3, bahkan ada dari kelas 1 ke kelas 3, yang saat ini jumlahnya sudah menembus di atas 800.000 orang."

"Hal ini tentu menunjukkan bahwa masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan yang sangat besar atas iuran BPJS kesehatan. Jika tidak, tentu saja mereka tidak akan menurunkan kelas kepesertannya di BPJS,” tandas Mufida.

Namun, kata Mufida, pihak pemerintah  dalam hal ini Menteri Kesehatan dan BPJS tidak dapat memberikan usulan solusi yang implementatif, yang dapat dilaksanakan segera dan efektif.

Kesemua pihak terkesan saling melemparkan tanggungjawab atas kenaikan ini menunjukkan bahwa masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam management BPJS kesehatan.

“Kalau apa yang akan dipaparkan hari ini oleh pemerintah yang hadir di forum komisi IX, di Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai iuran BPJS dengan materi yang sama persis dengan apa yang sudah dibagikan ke kita, maka tutup saja sekarang,” tegas  Mufida.

Mufida menambahkan, anggota dewan sudah bolak balik menerima bahan presentasi dari pemerintah. Tetapi, tidak ada solusi untuk rakyat kecil yang dapat dilaksanakan segera.

“Kita tidak mau lagi dibohongi, diberikan  pilihan seperti anak kecil yang ditawari permen, tapi nyatanya permen itu tidak ada yang manis satupun. Kita nggak mau lagi,” tegas Mufida.

Ditambahkan, Pemerintah bisa mengganggarkan Ratusan triliun dana untuk membayar hutang tapi mengapa tidak bisa mengalokasikan dana untuk membantu rakyat kecil yang susah.

“Alasan tidak ada alokasi dana APBN, tidak adanya payung hukum, apapun itu, alasan apapun yang diajukan oleh Pemerintah dan BPJS, pada dasarnya kita sekarang bisa melihat fakta, saat ini Pemerintah tidak punya itikad baik kepada rakyat kecil,” pungkas Mufida. (R24/Bisma)