Menu

Giliran LSM Sebut Omnibus Law Hanya Untungkan Segelintir Pengusaha

Siswandi 22 Jan 2020, 12:13
Tambang batu bara (ilustrasi)
Tambang batu bara (ilustrasi)

RIAU24.COM -  Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah menilai, rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hanya akan menguntungkan segelintir pengusaha, khususnya mereka yang bergerak di sektor batu bara.  Kondisi sebaliknya, malah akan dialami masyarakat. Khususya mereka yang bermukim di sekitar areal tambang. Karena bisa diprediksi, nantinya mereka akan digusur dan terusir.  

Dilansir cnnindonesia, Rabu 22 Januari 2020, penilaian itu dilontarkannya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (21/1/2020) kemarin. 

Menurut Merah, Omnibus Law bakal mempermudah perusahaan tambang batu bara yang izinnya akan habis dalam waktu dekat. "Di balik mereka (perusahaan tambang yang akan habis masa izinnya) ini nama-nama oligarki politik batu bara," lontarnya. 

Menurutnya, perusahaan-perusahaan itu diuntungkan karena Omnibus Law bakal mengubah Pasal 35 dan 36 UU Minerba. Aturan itu akan mengubah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) menjadi Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus (PBPK).

"Kenapa? Karena mereka mendapat perpanjangan kontrak otomatis. Kedua, mereka tidak perlu mengikuti lelang, tidak dikembalikan negara wilayahnya. Padahal kalau kontrak habis kan harusnyanya dikembalikan ke Negara," terangnya lagi. 

Tak hanya itu, perusahaan tambang juga diuntungkan dengan penghapusan aturan maksimal wilayah operasi produksi, yang sebelumnya dibatasi maksimal 15 ribu hektare. Sedangkan Omnibus Law membebaskan luas wilayah pertambangan.

Halaman: 12Lihat Semua