Jaksa Kembali Periksa 48 Orang Saksi Untuk Lengkapi Berkas Tiga Tersangka Korupsi UED-SP
Agung menjelaskan, pemeriksaan kali ini berjumlah 48 orang dari tiga unsur, yakni pemanfaat (peminjam), Perangkat Desa, dan terakhir dari unsur UED SP. Untuk pemeriksaan saksi di mulai pukul 10:00-17.00 WIB.
“Untuk selanjutnya, sekitar pertengahan Bulan Februari bagi ketiga tersangka, yakni Mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Jafar, Ketua UEDSP Andre W, dan Subandi sebagai TU, akan segera kita sedangkan di Pekanbaru," ucap Agung.
Saat ini, untuk ketiga tersangka masih titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis jalan Pertanian. (R24/Hari)
“Untuk selanjutnya, sekitar pertengahan Bulan Februari bagi ketiga tersangka, yakni Mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Jafar, Ketua UEDSP Andre W, dan Subandi sebagai TU, akan segera kita sedangkan di Pekanbaru," ucap Agung.
Saat ini, untuk ketiga tersangka masih titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis jalan Pertanian. (R24/Hari)