Menu

Soal Plagiat Buku, Ahli Waris dan LAMR Bengkalis Sepakat Berdamai

Dahari 24 Jan 2020, 09:29
Akhirnya kedua belah pihak sepakat damai untuk menyelesaikan Somasi dugaan plagiat buku (foto/Hari)
Akhirnya kedua belah pihak sepakat damai untuk menyelesaikan Somasi dugaan plagiat buku (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Setelah akan dilakukan somasi oleh ahli waris H Azrai Jali soal plagiat buku 'Susur Galur Pernikahan Secara Adat Melayu Bengkalis'. Akhirnya kedua belah pihak sepakat damai untuk menyelesaikan Somasi dugaan plagiat buku tersebut.

Pernyataan damai tersebut, antara Ahli Waris dan LAMR Bengkalis bersama sama sepakat damai dalam konferensi pers kedua belah pihak di Gedung LAMR, Jalan Pramuka, Bengkalis, Kamis 23 Januari 2020 kemarin.

zxc1

Ahli Waris Penyusun Buku, H. Azrai Jali, Muhammad Teguh Sabarullah bersama kuasa hukumnya , Al aziz, S.H. Kemudian dari pengurus LAMR, dihadiri Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA), H. Zainuddin Yusuf, Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Sofyan Said, dan beberapa pengurus lainnya, didamping kuasa hukumnya, Ahmad Zulham S.H.

zxc2

"Kita semua sudah puas, Ahli Waris H. Azrai Jali tidak lagi menyalahkan baik seseorang maupun lembaga terhadap persoalan tersebut. Dan perlu kami sampaikan bahwa ada kesepakatan yang ditandatangani bersama. Semua kita capai kata sepakat. Tidak ada lagi persoalan dan yang sudah selesai," ujar Kuasa Hukum Ahli Waris H. Azrai Jali, Al Aziz, S.H.

"Jika ada nanti pandangan-pandangan atau penafsiran yang lain, sifatnya menyudutkan ahli waris ataupun LAMR itu tidak benar. Jadi sekali lagi bahwa persoalan antara ahli waris dan LAMR sudah selesai," ujarnya.

Kuasa Hukum LAMR Bengkalis, Ahmad Zulham, mengatakan bahwa simpang siur atau cerita miring terhadap persoalan kedua belah pihak sudah tidak ada lagi. Kesilapan tersebut sudah diselesaikan secara adat.

"Kesepakatan damai, setelah pihak Pengurus LAMR Bengkalis memenuhi beberapa permintaan yang tidak jauh berbeda dengan permintaan somasi yang disampaikan oleh Ahli Waris H. Azrai Jali. Buku akan dicetak ulang, dan buku yang beredar diupayakan ditarik kembali, sebagaimana mekanisme yang ada," kata A Zulham.

"Tuntutan ahli waris sudah disepakati dan tinggal dilakukan. Kami tegaskan bahwa apa yang diajukan ahli waris ke LAMR sudah terpenuhi. Persoalan antara Ahli Waris Azrai Jali dan LAMR Bengkalis sudah selesai," pungkas Zulham. (R24/Hari)