Jalan Soebrantas Bakal Bebas dari Kendaraan Tonase Besar, Ini Penjelasan Dishub Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pelarangan kendaraan bertonase besar dan angkutan barang melintas di Jalan Soebrantas saat ini masuk dalam tahap sosialisasi kepada pengusaha transporter.
“Perwako sudah ditandatangani Walikota, saat ini kita dalam tahap sosialisasi,” ungkap Kepala Dinas Perhubangan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada Riau24.com, Jumat (24/1/2020).
Ditambahkan Yuliarso, sebelum melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang, pihaknya terlebih dahulu menggelar rapat antar instansi diinternal Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menyamakan persepsi, hal ini agar Pemko satu suara dalam penerapannya dilapangan.
“Setelah itu baru sosialiasi kepada pengusaha jasa angkutan barang terutama yang berdomisili di tempat kita. Intinya keputusan ini dalam rangka memberikan pengaturan terhadap jalur pengangkutan barang, baik masuk dan keluar Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Yang jelas, lanjut mantan Camat Rumbai Pesisir ini, tujuan pengalihan arus lalu lintas pengangkutan barang yang bertonase besar tersebut untuk meningkatkan keselamatan dan kecelakaan di jalan dalam kota yang disebabkan kendaraan tonase besar.
“Termasuk juga, kerusakan jalan, kemacetan, serta kita juga menyikapi tanggapan dari masyarakat terkait dengan tingginya gangguan akibat adanya aktivitas mobil angkutan barang di jalur padat,” kata Yuliarso.