Tegas, Begini Sikap Bersama FPI, GNPF Ulama dan PA 212, Menyoroti Kasus Dugaan Suap PAW PDIP
RIAU24.COM - Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212, membuat pernyataan bersama mengenai beberapa kasus yang terjadi di Tanah Air saat ini.
Salah satunya adalah terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Dalam pernyataannya, ketiga organisasi itu menilai korupsi merupakan sebuah modus yang licik.
"Kami melihat bahwa berbagai kasus mega korupsi tersebut merupakan sebuah modus dalam penyelenggaraan kekuasaan yang zalim, licik, dan rakus," ujar Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 Januari 2020.
Dilansir sindonews, ketiga ormas tersebt mendesak seluruh elemen masyarakat supaya melakukan perlawanan terhadap rezim korup, zalim, dan penipu.
Tak hanya itu, mereka juga meminta pemerintah membubarkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, karena dinilai memperlambat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Dewan Pengawas KPK terbukti sudah menjadi penghambat dalam pemberantasan korupsi dan justru menghalang-halangi penuntasan kasus korupsi," tegasnya.
Yasonna Dicopot
Terakhir, ketiga organisasi itu juga mendesak Yasonna Laoly dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Sebab, Yasonna dianggap telah menyalahgunakan jabatannya terkait kasus suap PAW yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami mendesak Yasonna segera meletakkan jabatan karena tidak pantas dan sangat memalukan seseorang yang memegang jabatan menteri tampil menjadi pembela dalam kasus mega korupsi," tundas Novel. ***