Karhutla di Desa Palkun Bengkalis, Seorang ASN Ditetapkan Tersangka
RIAU24.COM - BENGKALIS- Satu orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan kembali ditetapkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis setelah usai melakukan gelar perkara.
Baca juga: Sambang Warga Tempat Pangkas Rambut, Bhabinkamtibmas Polsek Siak Kecil Ajak Warga Tangkal Hoak
zxc1
"Kita kembali menetapkan satu orang tersangka pelaku pembakaran lahan dan hutan kali ini seorang ASN berinisial SN (50)," ungkap Kasatreskrim, Minggu 26 Januari 2020.