Karhutla di Desa Palkun Bengkalis, Seorang ASN Ditetapkan Tersangka
RIAU24.COM - BENGKALIS- Satu orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan kembali ditetapkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis setelah usai melakukan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan menyampaikan bahwa pelaku yang ditetapkan tersangka merupaka seorang Apartur Negeri Sipil (ASN) berinisial SN (50). Karhutla tersebut di Jalan Patimura RT02 RW03 dusun Mekar Sari, Desa Palkun Kecamatan Bengkalis.
zxc1
"Kita kembali menetapkan satu orang tersangka pelaku pembakaran lahan dan hutan kali ini seorang ASN berinisial SN (50)," ungkap Kasatreskrim, Minggu 26 Januari 2020.
Diutarakan AKP Andre Setiawan, saat olah tempat kejadian perkara saat itu langsung dipimpin Kanit Tepidter dan Kanitreskrim Polsek Bengkalis beserta jajaran.
zxc2
Selain itu, Kasat menyebutkan peristiwa karlahut tersebut pada Kamis 23 Januari 2020 pukul 14:30 WIB, dan tim penyidik telah memanggil 3 orang saksi termasuk SN pemilik lahan yang terbakar.
"Akibat perbuatan tersangka SN ini telah mengakibatkan kerugian dimana lahan yang terbakar mencapai 20 hektar lebih," ujarnya.
Pihak kepolisian selain telah menahan tersangka juga telah mengumpulkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kayu terbakar, garuk tanah. pelepah rumbia kering, parang dan tanah sisa terbakar.
Adapun kronologis lengkapnya seperti yang disampaikan kasat adalah pada Senin 20 Januari 2020 pukul 15.00 WIB, SN (pemilik lahan-red) melakukan pembakaran tumpukan pelepah daun pohon tanaman rumbia bagian belakang lahan gawangan kebun miliknya.
Dikatakan Andrie Setiawan pada Rabu 22 Januari 2020 pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB, SN kembali ke lahan miliknya, dimana pembakaran tebasan pelepah pohon rumbia yang dilakukan pada Senin 20 Januari 2020 telah dibakar SN membesar.
Namun pada Kamis 23 Januari 2020 pukul 14.30 WIB diketahui api sudah membesar dan membakar lahan masyarakat dan lahan miliknya pada bagian belakang. Berdasarkan keterangan SN menyebutkan maksud dan tujuannya melakukan pembakaran tumpukan hasil tebasan daun pelepah pohon rumbia tersebut adalah supaya lahan kebunnya pada bagian belakang bersih.
Niat baik SN yang bekerja sebagai ASN ini akhirnya berurusan dengan hukum karena telah melanggar Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
"SN telah kita tetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 25 Januari 2020 kemaren dan kita lanjutkan dengan tahapan penyidikan lebih lanjut, setelah itu akan segera kita limpahkan ke Kejari Bengkalis," tambahnya. (R24/Hari)