Menu

Karhutla di Desa Palkun Bengkalis, Seorang ASN Ditetapkan Tersangka

Dahari 26 Jan 2020, 14:20
Satu orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan kembali ditetapkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis (R24/Hari)
Satu orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan kembali ditetapkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis (R24/Hari)
"Akibat perbuatan tersangka SN ini telah mengakibatkan kerugian dimana lahan yang terbakar mencapai 20 hektar lebih," ujarnya.

Pihak kepolisian selain telah menahan tersangka juga telah mengumpulkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kayu terbakar, garuk tanah. pelepah rumbia kering, parang dan tanah sisa terbakar.

Adapun kronologis lengkapnya seperti yang disampaikan kasat adalah pada Senin 20 Januari 2020 pukul 15.00 WIB, SN (pemilik lahan-red) melakukan pembakaran tumpukan pelepah daun pohon tanaman rumbia bagian belakang lahan gawangan kebun miliknya.

Halaman: 234Lihat Semua