Karhutla di Desa Palkun Bengkalis, Seorang ASN Ditetapkan Tersangka
Niat baik SN yang bekerja sebagai ASN ini akhirnya berurusan dengan hukum karena telah melanggar Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
"SN telah kita tetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 25 Januari 2020 kemaren dan kita lanjutkan dengan tahapan penyidikan lebih lanjut, setelah itu akan segera kita limpahkan ke Kejari Bengkalis," tambahnya. (R24/Hari)
"SN telah kita tetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 25 Januari 2020 kemaren dan kita lanjutkan dengan tahapan penyidikan lebih lanjut, setelah itu akan segera kita limpahkan ke Kejari Bengkalis," tambahnya. (R24/Hari)