Menu

Ojol Makin Menjamur Di Kota Pekanbaru, Begini Tanggapan Dishub

Ryan Edi Saputra 27 Jan 2020, 12:55
Ilustrasi Ojol (int)
Ilustrasi Ojol (int)

Aturan baru itu berlaku sejak 19 Desember 2018. Aturan baru itu mengatur secara spesifik mengenai kriteria taksi online. Terdapat 49 pasal dalam aturan ini yang terdiri dari berbagai pokok pengaturan seperti kriteria pelayanan, penetapan wilayah operasi dan perencanaan kebutuhan kendaraan bermotor umum, pengusahaan angkutan sewa khusus, tarif, penggunaan aplikasi berbasis teknologi. 

Lalu, pokok aturan ini juga memuat pengawasan, perlindungan masyarakat, peran serta masyarakat, tata cara pengenaan sanksi administratif serta ketentuan peralihan.

Dalam pokok ketentuan kriteria pelayanan, taksi online harus memenuhi berbagai ketentuan seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. Pasal itu mengatur tentang wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan, dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya yang tidak berjadwal, pelayanan dari pintu ke pintu, tujuanperjalanan ditentukan oleh pengguna jasa, besaran tarif angkutan tercantum pada aplikasi berbasis teknologi informasi, memenuhi standar pelayanan minimal, pemesanan dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.(R24/put)

Halaman: 12Lihat Semua