Menu

Ojol Makin Menjamur Di Kota Pekanbaru, Begini Tanggapan Dishub

Ryan Edi Saputra 27 Jan 2020, 12:55
Ilustrasi Ojol (int)
Ilustrasi Ojol (int)

RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tak lagi menangani perizinan transportasi daring (online) sejak 2019. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Sekretaris Dishub Pekanbaru Sunarko di Gedung DPRD, Senin (27/1/2020), mengatakan, perizinan transportasi online itu di Pemprov Riau. Kuota transportasi online sudah ditetapkan untuk Pekanbaru. 

Masalah perizinan tidak ditangani Kota Pekanbaru lagi. Karena dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 itu dijelaskan bahwa perizinan ada di provinsi. Sedangkan tarif diatur oleh pemerintah pusat.

"Sebelum ada kebijakan itu, memang kami yang menangani ojek online. Sejak ada aturan baru telah dijelaskan siapa yang bertanggung jawab dan kuotanya siapa yang menetapkan," ungkap Sunarko.

Seperti diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai taksi online yang tercantum dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. 

Aturan baru ini sekaligus menggantikan dua peraturan sebelumnya yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) yaitu Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 sebagai Revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

Aturan baru itu berlaku sejak 19 Desember 2018. Aturan baru itu mengatur secara spesifik mengenai kriteria taksi online. Terdapat 49 pasal dalam aturan ini yang terdiri dari berbagai pokok pengaturan seperti kriteria pelayanan, penetapan wilayah operasi dan perencanaan kebutuhan kendaraan bermotor umum, pengusahaan angkutan sewa khusus, tarif, penggunaan aplikasi berbasis teknologi. 

Lalu, pokok aturan ini juga memuat pengawasan, perlindungan masyarakat, peran serta masyarakat, tata cara pengenaan sanksi administratif serta ketentuan peralihan.

Dalam pokok ketentuan kriteria pelayanan, taksi online harus memenuhi berbagai ketentuan seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. Pasal itu mengatur tentang wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan, dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya yang tidak berjadwal, pelayanan dari pintu ke pintu, tujuanperjalanan ditentukan oleh pengguna jasa, besaran tarif angkutan tercantum pada aplikasi berbasis teknologi informasi, memenuhi standar pelayanan minimal, pemesanan dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.(R24/put)