Pemuda Mandau Bengkalis Ditangkap Polisi, Gara-gara Cabuli Bocah Sembilan Tahun
RIAU24.COM - BENGKALIS- Satu orang tersangka diduga pelaku tindak pindana pencabulan anak dibawah umur berhasil digulung Satreskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau.
Tersangka berinisial JKT (20) warga Jalan Karang Anyer II Kelurahan Air Jamban, Mandau.
zxc1
Baca juga: Sinergitas TNI POLRI, Polsek Siak Kecil Gaungkan Pilkada Damai 2024 Bersama Perangkat Desa Sepotong
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasubag Humas AKP Buha Purba menyampaikan bahwa kejadian awal, Minggu (26/0120) sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama adiknya izin ke orang tua, pergi ke Kelenteng yang tidak jauh dari rumah untuk mengambil ampau.
zxc2
Beberapa jam kemudian, korban baru ditemukan oleh kakak iparnya, di salah satu wisma. Setelah sampai di rumah, korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku di dalam wisma tersebut.
"Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Mendapat laporan itu, taklama berselang pelaku berhasil diringkus," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka JKT sudah mendekam di sel tahanan mapolsek Mandau untuk peroses lebih lanjut. (R24/Hari)