Menu

Pemuda Mandau Bengkalis Ditangkap Polisi, Gara-gara Cabuli Bocah Sembilan Tahun

Dahari 27 Jan 2020, 15:26
Satu orang tersangka diduga pelaku tindak pindana pencabulan anak dibawah umur berhasil digulung Satreskrim Polsek Mandau (foto/int)
Satu orang tersangka diduga pelaku tindak pindana pencabulan anak dibawah umur berhasil digulung Satreskrim Polsek Mandau (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Satu orang tersangka diduga pelaku tindak pindana pencabulan anak dibawah umur berhasil digulung Satreskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau.

Tersangka berinisial JKT (20) warga Jalan Karang Anyer II Kelurahan Air Jamban, Mandau.

zxc1

Terkuaknya kasus pencabulan tersebut, berkat adanya laporan dari pihak keluarga korban lantaran melakukan pemerkosaan terhadap bocah perempuan berumur (9) di salah satu wisma Kelurahan Air Jamban, Minggu 26 Januari 2020 kemarin pukul 18.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasubag Humas AKP Buha Purba menyampaikan bahwa kejadian awal, Minggu (26/0120) sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama adiknya izin ke orang tua, pergi ke Kelenteng yang tidak jauh dari rumah untuk mengambil ampau.

zxc2

“Setelah sekitar 1 jam adek korban pulang ke rumah dengan mengatakan ‘’kakak pergi sama tukang oplet, dipaksa ikut masuk ke oplet. Mendengar hal tersebut orang tuanya merasa curiga dan berusaha mencari korban," ungkap Buha Purba, Senin 27 Januari 2020.

Beberapa jam kemudian, korban baru ditemukan oleh kakak iparnya, di salah satu wisma. Setelah sampai di rumah, korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku di dalam wisma tersebut.

"Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Mendapat laporan itu, taklama berselang  pelaku berhasil diringkus," ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka JKT sudah mendekam di sel tahanan mapolsek Mandau untuk peroses lebih lanjut. (R24/Hari)