Lengkap P21, Imigrasi Bengkalis Serahkan Lima Tersangka People Smuggling ke Kejaksaan
Disampaikan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Johnny Tunggul, S.H, M.A.P mengungkapkan bahwa, berkas ke lima tersangka sudah dinyatakan lengkap. Disamping itu, pihaknya juga mengajukan dua berkas untuk tersangka nahkoda dan ABK kapal pembawa TKI tersebut.
"Kami melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Berkas terbagi dua untuk dua tekong dan ABK. Sedangkan untuk pasal yanh kita kenalan yakni Pasal 120 Undang undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 Tentang Penyeludupan Manusia," ungkap Johnny Tunggul kepada sejumlah wartawan.
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara maksimal 15 tahun, denda paling rendah Rp15 juta atau maksimal Rp1,5 miliar," ungkapnya lagi.
Baca juga: Saat Pengawasan Penyaluran BPNT Otonom Desa Dungun Baru Rupat, Bhabin Sampaikan Pilkada Damai
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara maksimal 15 tahun, denda paling rendah Rp15 juta atau maksimal Rp1,5 miliar," ungkapnya lagi.