Punya Tiga Butir Ekstasi, Pemandu Karaoke dan Temannya di Mandau Bengkalis Diringkus Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS- Jajaran kepolisian Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ektasi, Senin 27 Januari 2020 pukul 22.30 Wib kemarin.
Pelaku diringkus di tempat Karaoke VIP Jalan Hang Tuah Kelurahan Duri Barat dengan inisial MY (19) warga Jalan Bathin Betuah dan teman perempuannya merupakan pemandu karaoke berinisial BP (29) warga Kelurahan Air Jamban, Mandau.
zxc1
Adapun barang bukti yang ditemukan dari tersangka berupa 3 butir ektasi warna merah jambu dengan berat 0.76 gram. Satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.
zxc2
"Tersangka tersebut mengaku bernama MY adapun penangkapan itu dilakukan saat tersangka datang ke TKP dengan tujuan mengantarkan Narkotika yang telah dipesan teman BP dan barang bukti yg berhasil disita adalah tiga butir Extasi," ujarnya.
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap MY. MY menerangkan bahwa dirinya disuruh BP untuk mengantarkan narkotika tersebut. Yang mana pembeli tersebut memesan kepada BP Narkotika.
Kemudian tim melanjutkan pengejaran terhadap BP dan saat di kamar kost BP berhasil diamankan dengan BB handphone. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. (R24/Hari)