Menu

Kata KPK Atas Penarikan Dua Jaksa dan Dua Penyidik ke Institusi Asal

Bisma Rizal 29 Jan 2020, 13:07
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidik dan jaksa nya ke institusi asal (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidik dan jaksa nya ke institusi asal (foto/int)
"Kita juga masih menunggu perkembangan atas nama Kompol Rosa ini. Beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada tanggal 23 September 2020, jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan," ujar Asep.

Sementata itu, Kejaksaan Agung menarik dua Jaksa dari KPK. Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Yadin dan Sugeng.

Sugeng diketahui adalah jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas perkara bertemu dengan Mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Halaman: 567Lihat Semua