Kata KPK Atas Penarikan Dua Jaksa dan Dua Penyidik ke Institusi Asal
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidik dan jaksa nya ke institusi asal. Santer beredar kabar bahwa ini terkait dengan penanganan perkara yang sedang disidik KPK.
Namun, hal itu dibantah oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui wartawan di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
zxc1
Menurut Ali, pengembalian tersebut atas kebutuhan lembaga asal mereka yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
"Pengembalian itu kebutuhan organisasi, baik dari kepolisian atau kejagung di mana tentunya ada pegawai tetap yang dipekerjakan ada jaksa dan polisi yang bertindak sebagai penyidik di KPK," katanya.
Untuk jaksa sendiri ada dua orang diantaranya Yadyn dan Sugeng. Sedangkan ada dua penyidik yang dikembalikan ke Polri dan seorang penyidik bernama Rosa tengah dievaluasi statusnya.
zxc2
"Sepengetahuan kami penyidik untuk yang menangani perkara Pak WSE (Wahyu Setiawan) dan kawan-kawan, penyidiknya bukan tim Mas Rosa, untuk penyidikan bukan," kata Ali.
Hal serupa juga Ali sebutkan, atas Jaksa Yadyn dan Sugeng. Menurut Ali kedua jaksa itu bukanlah tim akan menjadi penuntut Umum atas suap yang melibatkan Harun Masikun Politisi PDI-Perjuangan yang sekarang menjadi buronan.
Tetapi ketika ditanyakan apakah Jaksa Yadyn dan Jaksa Sugeng adalah orang yang memeriksa pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri saat menjadi Deputi Penindakan KPK. Ali tidak bisa memastikan.
"Kalau Yadyn, itu jaksa banyak tangani perkara di KPK. Tetapi, bukan jaksa yang tangani perkara KPU atau PAW untuk tersangka WSE (Wahyu Setiawan). (Begitupun) penyidiknya, bukan tim Mas Rosa," ujar Ali.
Polri sendiri mengakui memang melakukan penarikan atas dua penyidiknya yang saat ini bertugas di KPK.
"Yang dua (penyidik) itu sudah positif dikembalikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Sementara itu, pengembalian penyidik Polri lainnya bernama Kompol Rosa masih dalam pengkajian.
Hal itu dikarenakan masa tugas Kompol Rosa di KPK baru akan berakhir di bulan September mendatang.
"Kita juga masih menunggu perkembangan atas nama Kompol Rosa ini. Beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada tanggal 23 September 2020, jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan," ujar Asep.
Sementata itu, Kejaksaan Agung menarik dua Jaksa dari KPK. Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Yadin dan Sugeng.
Sugeng diketahui adalah jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas perkara bertemu dengan Mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
"Ya saya mendapat informasi Biro Kepegawai bahwa betul ada dua Jaksa karena untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan dan kepentingan insitusi membutuhkan dua orang Jaksa itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). (R24/Bisma)