Sesuai Perintah Kapolda Riau, Polres Bengkalis Akan Lidik Temuan Illegal Logging di Pulau Rupat
RIAU24.COM - BENGKALIS- Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto secara tegas menyatakan bahwa akan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembalakan liar (illegal logging) di wilayah hukumnya yang dijumpai di Kepulauan Rupat saat melaksanakan pemadaman Karhutla beberapa waktu lalu.
zxc1
"Sesuai dengan perintah bapak Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada saat melakukan pemadaman Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Titi Akar kecamatan Rupat Utara pada Senin 27 Januari 2020," ungkap Kapolres Bengkalis, Rabu 29 Januari 2020.
zxc2
Diutarakannya, sesuai dengan perintah tersebut, pihak Polres Bengkalis akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. "Karena beliau juga melihat langsung saat dalam hutan ketika turut memadamkan api. Pak Kapolda melihat langsung adanya Illegal logging walaupun tidak terlalu besar," ujarnya.
Dengan akan lidik siapa pelaku pelaku illegal logging dan diperkirakan bukan hanya di lokasi Desa Titi Akar saja tetapi Ia yakin masih banyak di tempat lain.
Diberitakan sebelumnya bahwa dikatakan Kapolda Riau bahwa pola-pola seperti ini, memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama ini. Penjarahan kayu di kawasan hutan tersebut dilakukan secara sistematis.
"Kayu di ambil, bawa keluar kawasan hutan untuk di jual usai di olah, di bakar di lokasi di tebang secara ilegal tersebut, kemudian ditanami sawit," ucapnya.
Melihat fakta-fakta tersebut, Kapolda Irjen Agung akan lakukan proses penegakan hukum dengan mengusut kasus tersebut. (R24/Hari)