Ustaz Gadungan Ini Jual Narkoba Kepada Muridnya Dengan Alasan Dapat Membantu Mereka Membaca Al-Quran Lebih Baik
RIAU24.COM - Seorang ustaz ditangkap karena menjual narkoba kepada murid-muridnya, mengklaim bahwa itu akan membantu mereka belajar dan membaca Al-Quran dengan lebih baik.
Dilansir dari The Star, pemimpin agama dari Madura, Jawa Timur di Indonesia tersebut telah menjual metamfetamin kepada siswa di sebuah pondok pesantren dan beralasan bahwa itu halal atau diizinkan menurut hukum Islam.
Menjadi pengguna narkoba yang rajin, Ahmad Marzuki berhasil menghindari polisi selama dua bulan setelah mereka mengetahui tindakannya.
Meskipun menjadi buron, pemimpin agama itu masih mengajar di pondok pesantren lainnya di Surabaya dan kota Mojokerto.
Pada 20 Januari 2020, pihak berwenang akhirnya berhasil menangkapnya ketika ia menghadiri pemakaman di Madura. Petugas polisi menemukan Marzuki dan dua pengguna narkoba di rumahnya di mana mereka menemukan sejumlah kecil zat dan perlengkapan obat-obatan terlarang lainnya.
Setelah dia ditangkap, Marzuki mengatakan dalam konferensi pers bahwa dia tahu metamfetamin adalah ilegal berdasarkan hukum Indonesia, tetapi "tidak menemukan ada bukti yang menentangnya dalam Al-Quran."
K.H. Said Aqiel Siradj, kepala Nahdlatul Ulama (organisasi Islam independen terbesar di Indonesia), mengatakan, "Sementara Al-Quran tidak secara eksplisit menyebutkan obat itu, ayat-ayat teks agama harus ditafsirkan dengan konsensus di antara para sarjana Islam dan analogi deduktif. Umat Muslim biasanya tidak menentang fakta bahwa metamfetamin ilegal di tingkat nasional di Indonesia.”
Sementara itu, Marzuki akan dikenakan biaya berdasarkan UU Narkotika Indonesia, sesuai laporan. Dia juga menghadapi 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.
R24/DEV