SETARA Institute: Perusakan Musala di Tumalutung Dinilai Gerogoti Demokrasi
RIAU24.COM - SETARA Institute mengutuk tindakan main hakim sendiri atas perusakan musala yang terjadi di Tumalutung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Tindakan ini dinilai melanggar kebebasanya beragama atau berkeyakinan yang dijamin undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Praktik vigilantisme oleh sekelompok masyarakat nyata-nyata menggerogoti demokrasi di Indonesia yang seharusnya dikuatkan dengan elemen rule of law," kata Halili, direktur Riset SETARA Institute, mengutip Tempo. Jumat 31 Januari 2020.
Kekerasan yang digunakan sebagai instrumen dalam konflik dan ketegangan sosial-keagamaan akan menggerus proses demokrasi. Karena meskipun demokrasi sejatinya terbuka terhadap kontestasi dan aspirasi, namun mensyaratkan ini dilakukan dengan pendekatan dan tindakan non-kekerasan.
Insiden perusakan tempat ibadah di Tumaluntung ini sebelumnya beredar melalui video. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Komisaris Besar Jules Abraham Abast, mengatakan obyek perusakan adalah balai pertemuan bukan musala.
Dalam video itu terlihat sebuah spanduk yang bertuliskan penolakan warga terhadap pendirian musala atau masjid dengan tiga alasan. Pertama, penduduk di sekitar lokasi 95 persen di antaranya merupakan non-Muslim. Kedua, warga terganggu dengan suara toa yang dianggap bising. Ketiga, warga tidak mau terancam tindak pidana penistaan agama karena memprotes kebisingan toa.
Kecaman atas peristiwa ini juga diserukan oleh Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid. Dia menyatakan mengecam peristiwa perusakan bangunan tempat ibadah di Perumahan Griya Agape itu.
Yenny mengatakan tempat yang diberi nama Musala Al-Hidayah itu sebenarnya sedang dalam proses perizinan untuk secara resmi menjadi rumah ibadah bagi warga Muslim setempat.
"Wahid Foundation mengecam tindak perusakan tempat ibadah yang tidak hanya mengakibatkan kerugian material tetapi juga mengoyak wajah toleransi antar umat beragama dan elemen bangsa," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Januari 2020.