Menu

Perusahaan Singapura Diduga Tanam Investasi di Kawasan Hutan Riau Secara Ilegal

Satria Utama 1 Feb 2020, 15:54
Raya Demawanto
Raya Demawanto

RIAU24.COM -  Perusahaan asal Singapura, Heeton Investment Pte Ltd ikut terseret dalam pusaran kasus pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal di Propinsi Riau. Perusahaan yang di negara asalnya bergerak di bidang properti ini, ikut menanamkan modal sebesar 50 persen di perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya dikelola secara penuh oleh PT Peputra Supra Jaya (PSJ).

Berdasarkan penjelasan pada situs resmi Mongabay.co.id, Heeton Investment bergerak dalam pengembangan dan investasi properti di Singapura. Ia dipelopori Toh Khai Cheng, selaku pendiri dan direktur perusahaan sejak 1976. Perusahaan terdaftar di Bursa Efek Singapura sejak 8 September 2003.

Saat ini, Heeton dipimpin Toh Giap Eng, selaku Executive Deputy Chairman. Heeton banyak menjalin kemitraan untuk pengembangan properti baik di Singapura maupun Kuala Lumpur. Ini juga tidak jauh berbeda dengan gurita bisnis PT PSJ yang didirikan pada tahun 1995 lalu oleh Sinmardi Taman, yang memiliki nama lahir Pek Sing Tjong dan meninggal dunia pada Maret 2017 lalu. Selain bidang perkebunan, PT PSJ juga bergerak di bidang pengembangan properti, mall dan perhotelan.

PT PSJ yang sebelumnya merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri, pada pertengahan tahun 1996 menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing dengan menyertakan saham Heeton Investment Pte Ltd dalam bisnis perkebunan kelapa sawit di Riau.

Founder Rumah Nawacita, Raya Desmawanto, MSi menyebutkan, hasil penelusuran dan pemberitaan Mongabay.co.id sebagai media kredibel berpusat di Amerika Serikat tersebut, patut ditindaklanjuti pasca-terbitnya putusan Mahkamah Agung nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. 

“ Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kita melihat perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT PSJ di Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau dengan luas lahan 3.323 hektar itu ternyata berada di kawasan hutan negara. Ironisnya lagi, penggunaan lahan itu dilakukan tanpa izin, dan sudah terjadi selama belasan tahun” tegas ujar Founder Rumah Nawacita, Raya Desmawanto, MSi, Sabtu (01/02/20) siang tadi.

Halaman: 12Lihat Semua