Bapenda Pekanbaru Terus Kejar Pengemplang Pajak, Salah Satunya Dengan Cara Ini
RIAU24.COM - PEKANBARU - Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) ke sembilan pengelola perparkiran, yang tersebar di sejumlah Mall dan tempat umum lainnya, sepanjang tahun 2019.
Penerbitan SKPDKB itu, dilakukan karena tidak sesuainya omset yang dilaporkan pengelola ke Bapenda, untuk pelaporan pajak setiap bulannya dengan laporan realnya.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, melalui Kasi Bidang Pajak Daerah II Erwinsyah belum lama ini.
"Sepanjang 2019 ada kita temukan sembilan kasus. Antara pelaporan omset yang mereka laporkan ke kita, berbeda dengan omset yang mereka dapatkan sesungguhnya. Jadi, pelaporan untuk pajak lebih sedikit dibandingkan omzet aslinya," kata Erwin.
Penerbitan SKPDKB dilakukan setelah tim dari Bapenda melakukan pemeriksaan atau audit kepada pengelola, dan ditemukannya selisih dari omset yang mereka laporkan ke Bapenda.
Pengelola harus membayar kekurangan pembayaran pajak tersebut, sesuai dengan jumlah yang ada pada SKPDKB.
Dari sembilan pengelola tersebut, Dikatakan Erwin, pihaknya masih memberikan peringatan. Namun, tindakan tegas berupa pencabutan izin pengelolaan parkir bisa dilakukan pihaknya, jika masih terjadi hal yang serupa pada bulan-bulan berikutnya.
"Kita ada kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lengkap, baik bil dari hari perharinya, kita tempatkan petugas untuk melakukan penghitungan. Jika ditemukan selisih bisa kami terbitkan SKPDKB, karena kita bekerja dilindungi undang," terangnya.
Dijelaskan Erwin, untuk perparkiran yang berada di Mall atau ditempat umum lainnya yang menggunakan pengelolaan parkir, mereka wajib menyetorkan pajak 30 persen dari total omzet mereka dalam satu bulan.
Pemungutan pajak perparkiran itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018. Pengelola parkir dapat menyetorkan sejak tanggal 1 dan paling lambat tanggal 15, berdasarkan jumlah omset setiap bulannya.
"Jika pengelola terlambat melakukan pembayaran, maka dikenakan denda berjalan dua persen setiap bulannya," tutup Erwin. (R24/put)