Tambak Udang Ilegal Menjamur di Bengkalis, Dari 60 Tempat Hanya Beberapa yang Berizin
Sehingga usaha tambak yang ada bisa segera mengurus izin dan usaha mereka menjadi legal. "Kalau sekarang bisa dikatakan tidak legal karena tidak ada izinnya. Pelaku usaha sebenarnya mau mengurus izin tersebut namun terkendala karena kondisin usaha mereka masuk dalam kawasan HPT," ungkapnya.
Untuk itu pihaknya berharap pemerintah pusat bisa memberikan pembebasan lahan tambak ini keluar dari kawasan HPT. "Kita sudah berikan data tambak yang ada di Bengkalis ini ke Provinsi, tinggal menunggu dari mereka bagaimana tindak lanjutnya, sampai ini proses tindak lanjutnya belum tau," ucapnya lagi.
Diketahuinya, pemilik usaha masih menjalankan usahanya dan mereka pun sudah melakukan pengurusan izin usaha. Namun memang terkendala dengan lahan yang masuk kawasan HPT, saat ini menunggu keputusan dari pusat.
Baca juga: Saat Pengawasan Penyaluran BPNT Otonom Desa Dungun Baru Rupat, Bhabin Sampaikan Pilkada Damai
Diketahuinya, pemilik usaha masih menjalankan usahanya dan mereka pun sudah melakukan pengurusan izin usaha. Namun memang terkendala dengan lahan yang masuk kawasan HPT, saat ini menunggu keputusan dari pusat.