Menu

Tambak Udang Ilegal Menjamur di Bengkalis, Dari 60 Tempat Hanya Beberapa yang Berizin

Dahari 3 Feb 2020, 19:26
Kepala Dinas Perikanan Bengkalis Herliawan (foto/int)
Kepala Dinas Perikanan Bengkalis Herliawan (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Usaha tambak udang di pulau Bengkalis beberapa tahun terakhir cukup menjamur. Namun pihak Dinas Perikanan menyayangkan sejumlah tambak yang bermunculan sampai saat ini sebagian besar tidak memiliki izin.

zxc1

Hal ini diungkap Kepala Dinas Perikanan Bengkalis Herliawan kepada sejumlah wartawan. Menurutnya, dilihat dari tambak yang ada hanya satu atau dua tambak udang yang memiliki izin.

"Setahu saya baru satu atau dua tambak udang yang memiliki izin saat ini. Sementara tambak lainnya belum memiliki izin karena terkendala status lahan pemilik usaha tambak ini masuk dalam hutan produksi terbatas (HPT)," kata Herliawan, Senin 3 Februari 2020.

zxc2

Padahal kondisi tambak udang, lanjut Herliawan, sudah ditinjau oleh Gubernur Riau tahun lalu sangat berpotensi untuk dikembangkan di Bengkalis. Saat ini saja jumlah pelaku usaha tambak ini tercatat ada sebanyak 60 pelaku usaha tersebar dibeberapa kecamatan Bengkalis.

Pihak Dinas Perikanan sebenarnya sudah mengajukan kepada pemerintah provinsi melalui Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi saat kunjungan Gubernur lalu agar lahan tambak yang digunakan pelaku usaha bisa dikeluarkan dari HPT. 

Sehingga usaha tambak yang ada bisa segera mengurus izin dan usaha mereka menjadi legal. "Kalau sekarang bisa dikatakan tidak legal karena tidak ada izinnya. Pelaku usaha sebenarnya mau mengurus izin tersebut namun terkendala karena kondisin usaha mereka masuk dalam kawasan HPT," ungkapnya.

Untuk itu pihaknya berharap pemerintah pusat bisa memberikan pembebasan lahan tambak ini keluar dari kawasan HPT. "Kita sudah berikan data tambak yang ada di Bengkalis ini ke Provinsi, tinggal menunggu dari mereka bagaimana tindak lanjutnya, sampai ini proses tindak lanjutnya belum tau," ucapnya lagi.

Diketahuinya, pemilik usaha masih menjalankan usahanya dan mereka pun sudah melakukan pengurusan izin usaha. Namun memang terkendala dengan lahan yang masuk kawasan HPT, saat ini menunggu keputusan dari pusat.

"Dengan tidak adanya izin resmi Bengkalis belum menerima retribusi dari tambak udang yang ada. Karena mereka pemilik tambak tidak memiliki izin. Retribusi itu kita terima kalau mereka sudah memiliki izin," pungkasnya. (R24/Hari)