Tambak Udang Ilegal Menjamur di Bengkalis, Dari 60 Tempat Hanya Beberapa yang Berizin
RIAU24.COM - BENGKALIS- Usaha tambak udang di pulau Bengkalis beberapa tahun terakhir cukup menjamur. Namun pihak Dinas Perikanan menyayangkan sejumlah tambak yang bermunculan sampai saat ini sebagian besar tidak memiliki izin.
zxc1
Hal ini diungkap Kepala Dinas Perikanan Bengkalis Herliawan kepada sejumlah wartawan. Menurutnya, dilihat dari tambak yang ada hanya satu atau dua tambak udang yang memiliki izin.
"Setahu saya baru satu atau dua tambak udang yang memiliki izin saat ini. Sementara tambak lainnya belum memiliki izin karena terkendala status lahan pemilik usaha tambak ini masuk dalam hutan produksi terbatas (HPT)," kata Herliawan, Senin 3 Februari 2020.
zxc2
Padahal kondisi tambak udang, lanjut Herliawan, sudah ditinjau oleh Gubernur Riau tahun lalu sangat berpotensi untuk dikembangkan di Bengkalis. Saat ini saja jumlah pelaku usaha tambak ini tercatat ada sebanyak 60 pelaku usaha tersebar dibeberapa kecamatan Bengkalis.
Pihak Dinas Perikanan sebenarnya sudah mengajukan kepada pemerintah provinsi melalui Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi saat kunjungan Gubernur lalu agar lahan tambak yang digunakan pelaku usaha bisa dikeluarkan dari HPT.
Untuk itu pihaknya berharap pemerintah pusat bisa memberikan pembebasan lahan tambak ini keluar dari kawasan HPT. "Kita sudah berikan data tambak yang ada di Bengkalis ini ke Provinsi, tinggal menunggu dari mereka bagaimana tindak lanjutnya, sampai ini proses tindak lanjutnya belum tau," ucapnya lagi.
Diketahuinya, pemilik usaha masih menjalankan usahanya dan mereka pun sudah melakukan pengurusan izin usaha. Namun memang terkendala dengan lahan yang masuk kawasan HPT, saat ini menunggu keputusan dari pusat.
"Dengan tidak adanya izin resmi Bengkalis belum menerima retribusi dari tambak udang yang ada. Karena mereka pemilik tambak tidak memiliki izin. Retribusi itu kita terima kalau mereka sudah memiliki izin," pungkasnya. (R24/Hari)