Tak Ingin Rugi, Walikota Pekanbaru Bersikeras Pasar Cik Puan Dikelola Pihak Ketiga
"Kerangka bangunan yang ada sekarang ini bisa dikembalikan uangnya dan masuk ke APBD lagi. 30 tahun bangunan itu 15 lantai diperkirakan investasinya Rp300 miliar," kata dia.
Ia menjelaskan, di dalam masa konsesi 30 tahun, pemerintah akan dapat royalti. Tinggal pemerintah kota dan provinsi membagi hasil.
"Kalau kita dapat royalti Rp1000, 50:50 pun boleh, banyak untuk kota pun boleh 60:40, Alhamdulillah," kata dia.
Kemudian nanti, tambahnya, setelah 30 tahun, aset menjadi milik pemerintah provinsi. Dari nilai aset Rp300 miliar dengan bangunan 15 lantai yang megah itu ke depan punya nilai tinggi.
Intinya, kata dia, uang rakyat tidak terpakai, pedagang tertampung semua, masyarakat dapat layanan lebih baik. "Kemudian masyarakat untung, pedagang untung, pemerintah juga untung dapat royalti dapat aset yang bernilai sangat bagus," jelasnya. (R24/put)