Miliki 12 Paket Sabu, Dua Pemuda di Mandau Bengkalis Digulung Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS- Dua orang pemuda warga kelurahan Balik Alam, kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis digulung Satreskrim Polsek Mandau, Selasa 4 Februari 2020 pukul 10.30 WIB.
Kedua tersangka ini diantaranya, AA (25) dan RK (17). Mereka ditangkap lantaran kedapatan memiliki sebanyak 12 paket sabu siap edar dengan berat 5,1 gram, uang tunai diduga hasil dari penjualan sabu Rp1,350000, 5 unit handphone serta 3 buku tabungan dan satu ATM.
zxc1
"Kedua tersangka ini, patut diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sabu," ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi.
zxc2
"Adapun penangkapan dilakukan saat tersangka sedang berada di TKP dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 paket diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak plastik kecil di dalam kamar tersangka, Uang tunai Rp. 1.350.000,- diduga hasil penjualan sabu-sabu, lima unit HandPhone, satu buah Kartu ATM Bank Mandiri dan tiga lembar Buku Tabungan yang diduga sebagai sarana tersangka dalam menjalankan peredaran Narkotika tersebut," ungkap Kapolsek lagi.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. (R24/Hari)