Menu

Belum Bayar Denda Rp5 Miliar, Kajari Pelalawan Siap Sita Aset PT PSJ

Ardi 5 Feb 2020, 13:47
Kejaksaan Negeri Pelalawan, kembali akan memanggil pihak PT Peputra Supra Jaya (foto/int)
Kejaksaan Negeri Pelalawan, kembali akan memanggil pihak PT Peputra Supra Jaya (foto/int)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Kejaksaan Negeri Pelalawan, kembali akan memanggil pihak PT Peputra Supra Jaya (PSJ), terkait denda Rp5 Miliar, sesuai putusan Mahkamah Agung. Ini merupakan pemanggilan ketiga kalinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelejen Sumriadi kepada sejumlah wartawan, Selasa (4/2/2029) kemarin.

"Iya, yang ketiga kalinya. Dua kali pemanggilan sebelumnya, tidak datang," kata Kajari Nophy.

zxc1

Halaman: 12Lihat Semua