Menu

Belum Bayar Denda Rp5 Miliar, Kajari Pelalawan Siap Sita Aset PT PSJ

Ardi 5 Feb 2020, 13:47
Kejaksaan Negeri Pelalawan, kembali akan memanggil pihak PT Peputra Supra Jaya (foto/int)
Kejaksaan Negeri Pelalawan, kembali akan memanggil pihak PT Peputra Supra Jaya (foto/int)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Kejaksaan Negeri Pelalawan, kembali akan memanggil pihak PT Peputra Supra Jaya (PSJ), terkait denda Rp5 Miliar, sesuai putusan Mahkamah Agung. Ini merupakan pemanggilan ketiga kalinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelejen Sumriadi kepada sejumlah wartawan, Selasa (4/2/2029) kemarin.

"Iya, yang ketiga kalinya. Dua kali pemanggilan sebelumnya, tidak datang," kata Kajari Nophy.

zxc1

Kewajiban PT PSJ untuk membayar denda, kata Kajari Nophy sesuai amar putusan MA nomor 1087K/PID.SUS.LH/2018, tanggal 17 Desember 2018 yang lalu.


Nophy mengaku akan menempuh jalur hukum pidana, jika pihak PT PSJ tidak mengindahkan pemanggilan ketiga ini. Dimana Kajari Pelalawan menyita harta benda PT PSJ senilai putusan MA tersebut.

zxc2

"Sesuai dengan PERMA 13/2016 pasal 28. Poin ketiga, berbunyi Jika terpidana korporasi tidak membayar denda sebagaima pada ayat 1 dan 2 maka harta benda korporasi dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," tegas Kajari Nophy. (R24/Ardi)