Belum Bayar Denda Rp5 Miliar, Kajari Pelalawan Siap Sita Aset PT PSJ
"Sesuai dengan PERMA 13/2016 pasal 28. Poin ketiga, berbunyi Jika terpidana korporasi tidak membayar denda sebagaima pada ayat 1 dan 2 maka harta benda korporasi dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," tegas Kajari Nophy. (R24/Ardi)