LSM Riau Bersatu Desak Polisi Usut Provokator Kerusuhan di Pangkalan Gondai
RIAU24.COM - PEKANBARU - Ketua Forum LSM Riau Bersatu, Ir Robert Hendriko meminta aparat penegak hukum agar menyelidiki pihak-pihak yang ikut memprovokasi hingga memicu terjadinya bentrokan di Desa Pangkalan Gondai Pelalawan.
Apalagi kerusuhan itu mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Dua unit alat berat milik perusahaan dibakar dan 1 unit mobil double cabin dirusak. Selain itu sejumlah aparat yang melakukan pengamanan juga mengalami luka-luka akibat dilempar oleh massa.
" Sekarang 2 alat berat dibakar, mobil di rusak, ada aparat yang luka, begitu juga kabarnya dari pihak massa. Selain itu juga ada wartawan yang menjadi korban kekerasan. Kalau tidak ada yang memprovokasi, saya yakin situasinya tidak akan begini," papar Ketua Umum LSM Riau Bersatu Robert Hendriko didampingi Sekretaris Hasanul Arifin dan Bendahara Alek Sumbowo kepada wartawan, Rabu (05/02/20) sore tadi.
Robert Hendriko mengaku prihatin dengan kerusuhan yang terjadi pasca pelaksanaan putusan Mahmakah Agung nomor nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang perintah eksekusi 3.323 hektar lahan di Desa Pangkalan Gondai Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau.
" Kita minta aparat bersikap tegas, dan menangkap pihak yang ikut memprovokasi. Jika semua pihak taat pada putusan hukum, tidak seharusnya ada keributan. Putusan MA itu sudah jelas. Lahan 3.323 hektar itu masuk dalam kawasan PT NWR berdasarkan izin yang diterbitkan Menhut," tegas Robert Hendriko.
Menyangkut adanya kebun plasma PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang dikelola masyarakat kelompok tani maupun koperasi di atas lahan yang masuk dalam putusan eksekusi, Robert Hendriko secara tegas menyebutkan itu menjadi tanggungjawab PSJ sebagai bapak angkat. Pasalnya, perusahaan itu yang menjadikan kawasan hutan sebagai kebun plasma mereka.