Menu

LSM Riau Bersatu Desak Polisi Usut Provokator Kerusuhan di Pangkalan Gondai

Satria Utama 5 Feb 2020, 20:09
Robert Hendriko
Robert Hendriko

" Jadi jangan malah dibalik, seolah-olah perusahaan pemilik izin yang salah. Ini murni keteledoran PT PSJ, sekaligus kelalaian dari kelompok tani maupun koperasi yang tidak mempelajari status lahan yang mereka tanami. Kalau sekarang timbul persoalan, semestinya PT PSJ yang mereka kejar," jelas Robert Hendriko.

Lebih lanjut disampaikan Robert Hendriko, sebagai warga negara yang baik tentunya harus tunduk dan taat dengan peraturan yang berlaku di negeri ini. Dalam aturan secara tegas menyebutkan, bahwa kawasan hutan tidak boleh diperjualbelikan dan  dijadikan lahan perkebunan.

" Kalau keputusan mengembalikan fungsi kawasan hutan justru mereka tantang, dimana semangat penyelamatan hutan di Riau. Kita juga mengingatkan pihak perusahaan agar tidak menjadikan masyarakat sebagai tameng dari penguasaan lahan secara ilegal," ujar Robert Hendriko.

Menurut informasi yang dihimpun, dari 3.323 hektar lahan yang dieksekusi melalui putusan Mahkamah Agung itu, kabarnya kurang lebih 1.300 hektar dijadikan PT Peputra Supra Jaya sebagai kebun plasma yang diserahkan kepada masyarakat melalui koperasi. 

Sementara mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26/2007 Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, perusahaan perkebunan memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun perusahaan dan tidak dibenarkan membangunnya dalam kawasan hutan, baik kebun inti maupun kebun plasma.

Setakat ini belum diketahui secara jelas tentang Perjanjian Kepesertaan Masyarakat dalam KKPA dengan PT PSJ. Namun yang pasti, Setelah melalui proses hukum dan peradilan, akhirnya Mahkamah Agung menerbitkan surat perintah eksekusi. 

Halaman: 123Lihat Semua