LSM Riau Bersatu Desak Polisi Usut Provokator Kerusuhan di Pangkalan Gondai
Masyarakat yang sudah belasan tahun menjadi anak angkat PT Peputra Supra Jaya dan menanam sawit di kebun plasma akhirnya ikut menjadi korbannya. Tidak hanya itu, Putusan MA tersebut juga berdampak ke pihak Perbankan yang memberikan kredit KKPA.
Berdasarkan kajian Pansus DPRD Riau tahun 2017, terdapat 1,8 juta hektare kebun sawit Ilegal. Sedangkan menurut kajian KPK sebanyak 1,2 Juta hektare kebun sawit itu berada di dalam kawasan hutan yang dalam aturannya tidak dapat diperuntukkan bagi kebun sawit. Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar kajian Tim Pansus termasuk PT Peputra Supra Jaya.***