Tarif Pass Masuk di Pelabuhan Naik, Ini Penjelasan Sekretaris Dishub Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS- Perubahan tarif pass masuk di pelabuhan internasional BSSR Selatbaru, Kecamatan Bantan, oleh Dinas Perhubungan Kab. Bengkalis, setelah menyesuaikan dengan perubahan Perda nomor 11, 12, 13 dan 14 tahun 2011 terkait retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi dan izin tertentu yang telah revisi di tahun 2019 lalu.
zxc1
Disampaikan Sekretaris Dishub Bengkalis Zul Asri mengatakan kenaikan tarif pass masuk pelabuhan ini akibat perubahan Perda cukup signifikan.
"Sebelumnya pass masuk pelabuhan hanya sebesar tujuh ribu rupiah, saat ini tarif pass masuk naik sebesar dua puluh ribu rupiah," ujar Zul Asri, Rabu 5 Februari 2020 petang kemarin.
zxc2
Diutarakan Zul Asri, jumlah kenaikan ini memang dilihat cukup besar, namun jika dibandingkan dengan pelabuhan pelabuhan lain, tarif pass masuk pelabuhan Bengkalis ini cukup rendah.
"Bisa dicek di pelabuhan lain seperti di Dumai dan Batam, pass masuk pelabuhan mereka diatas dua puluh ribu rupiah," ucapnya.
Dengan kenaikan tarif pas masuk pelabuhan, lanjut Zul Asri tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah Bengkalis untuk mengenjot pendapatan asli daerah melalui sektor pajak.
"Upaya kita mencari potensi pendapatan lain diluar bagi hasil Migas. Dimana selama ini pendapatan daerah dari sektor retribusi kehilangan target terus, jadi untuk mengejot ini kita naikkan tarif pas masuk pelabuhan," katanya.
"Tarif pas masuk ini kita berlakukan sejak tanggal 1 Februari kemarin. Sudah beberapa hari lalu diberlakukan," ungkap dia lagi.
Selain tarif pass masuk pelabuhan yang mengalami kenaikan, Dishub Bengkalis juga pada tahun ini mulai memungut retribusi parkir inap kendaraan di pelabuhan BSSR Bengkalis. Yang mana pada tahun sebelum sebelumnya tidak pernah dilakukan pemungutan tarif parkir inap ini.
"Kalau dulu parkir inap tidak ada di pungut biaya. Namun tahun ini kita mulai memberlakukan karena melihat ini sebuah potensi mendapatkan pendapatan asli daerah," pungkasnya. (R24/Hari)