Menu

YLBHI Sebut Sosok Kompol Ini Jadi Bukti Nyata Bahwa KPK Memang Dilemahkan

Siswandi 6 Feb 2020, 11:49
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati. Foto: int
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati. Foto: int

RIAU24.COM -  Sosok Kompol Rosa Purbu Bekti, saat ini tengah menjadi sorotan. Hal itu setelah KPK selaku instansi tempatnya bekerja, tiba-tiba menyerahkannya kembali ke instansi asalnya, yakni Polri. Sementara pihak Polri sendiri menyatakan tidak pernah menarik yang bersangkutan dari tugasnya sebagai penyidik di lembaga antirasuah tersebut. 

Menyikapi fenomena itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, polemik yang kini dialai Kompol Rosa, adalah bukti nyata bahwa Firli Bahuri selaku Ketua KPK ingin melemahkan lembaga antirasuah itu. 

Untuk diketahui, Kompol Rosa adalah penyidik yang ikut diperbantukan dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) yang ikut menyeret caleg PDIP, Harun Masiku.

Dalam keterangannya pada Rabu 5 Februari 2020 kemarin, Asfinawati menyorot beberapa hal terkait Rosa. Pertama, instansi asal yakni Polri tidak menarik Kompol Rosa. Selain itu, Rosa juga tidak melanggar etik. Ketiga, Kompol Rosa ikut dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.

"Kita tahu, Kompol Rosa orang lagi berprestasi, lah kenapa malah tiba-tiba dikeluarkan. Ini aneh sekali," ujarnya, dilansir republika.

Melihat fenomena itu, ia menilai Firli bekerja tidak untuk memberantas korupsi. "Ini jelas sekali Pak Firli bekerja untuk KPK atau yang lain pertanyaannya. Polri kan tidak minta kembali, ini motivasi Firli murni. Firli tidak mungkin kerja sendiri karena kasus ini organized crime, harus dilihat dia bekerja untuk siapa," tuturnya.

Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai, polemik penarikan penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti ke instansi asalnya merupakan upaya sistematis untuk mengacak-acak atau merusak sistem sumber daya manusia (SDM) KPK.

"Bagaimana mungkin, seorang penyidik yang sedang mengungkap skandal korupsi PAW di KPU dan dia juga belum selesai masa jabatannya di KPK, secara serta merta diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri," lontarnya. 

Apalagi, Polri sudah mengatakan, bahwa Kompol Rossa tetap bekerja di KPK sampai masa jabatannya habis di KPK nanti. 

Kurnia juga kemudian menyorot kinerja Ketua KPK, Firli Bahuri. Menurutnya, meski baru tiga bulan bertugas, sudah banyak kontroversi yang dibuatnya.  "Dan dia benar-benar menunjukkan di era dia adalah era otoritarianisme dan ini belum pernah kita lihat sejak KPK berdiri," ujar Kurnia.

"Jadi kami memprediksi ke depan KPK akan semakin hancur baik dari sistem yang selama ini berjalan di KPK, dirusak oleh yang bersangkutan (Firli) dan kepercayaan publik pada KPK akan semakin menurun. Dan ini harus kita sematkan kepada Firli sebagai penanggung jawab utama kerusakan KPK hari-hari ini," tambah Kurnia.

Ditarik Polri 
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti kepada Polri berdasarkan penarikan dari lembaga kepolisian tersebut. Pernyataan ini untuk menepis anggapan umum bahwa tidak ada penarikan resmi dari Polri terhadap Kompol Rosa.

Dikatakan, Polri menyampaikan surat penarikan pada 15 Januari 2020 lalu. "Pulang. Ditarik. Yang jelas penarikan dari kepolisian. Suratnya kalau tak salah 15 Januari. Kemudian Sekjen buatkan SK Pengembalian," jelas Alexander di Istana Kepresidenan.

Menurutnya, pengembalian seorang penyidik tak perlu menunggu periode penugasan selesai. Artinya, bila seharusnya Kompol Rosa bertugas di KPK sampai September 2020, maka penarikan bisa dilakukan sebelum batas waktu itu. 

Alexander juga mengklaim bahwa penarikan dibutuhkan karena penyidik Polri pun butuh kenaikan pangkat dan jenjang karir.

"Sayang kalau sampai 10 tahun di KPK. Dia juga butuh kenaikan pangkat dan sebagainya. Kalau untuk pembinaan kenapa tidak?" ujarnya lagi. 

Alexander kemudian membantah kabar yang menyebutkan bahwa Rosa adalah penyidik yang menangani kasus Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Menurutnya, Rosa hanya diperbantukan dalam operasi tangkap tangan (OTT), bukan dalam penyidikan.

Menurutnya, tim satuan tugas di internal KPK memang hanya enam hingga tujuh orang. Namun saat ada penugasan di luar, KPK mengutus tenaga yang cukup banyak. Dalam OTT kasus Wahyu Setiawan, Rosa masuk dalam surat perintah yang diterbitkan KPK.

"Yang bersangkutan ikut di situ, tetapi bukan tim penyelidiknya," jelas Alexander.

Sebelumnya perihal diberhentikannya Kompol Rosa dari KPK dan kembali ke Korps Bhayangkara, disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri.

"Adapun untuk Ppnyidik Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditanda tangani Karo SDM," ujarnya, Selasa (4/2/2020). ***