DPD I Golkar Riau Enggan Berkomentar Soal Penahanan Amril Mukminin
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam kasus dugaan Korupsi proyek multiyears 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis, Riau. Kamis 6 Februari 2020.
Menangapi hal ini pengurus DPD I Golkar Riau enggan memberi komentar perihal penahanan itu, seperti yang disampaikan Masnur, Wakil DPD I Golkar Riau.
"Kalau itu pak ketua saja ya, beliau yang berwenang saya tidak bisa jawab, " kata Masnur singkat saat dihubugi Riau24. com melalui selulernya.
Sementara ketua DPD I Golkar Riau Arsyadjuliandi Rachman saat dihubungi melalui selulernya tidak mengangkat.
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam kasus dugaan Korupsi proyek multiyars 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan dengan penahanan Bupati Bengkalis dalam 20 hari kedepan.
"Penahanan ini dalam kaslsus terkait dengan Proyek Multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya,"ungkap Ali Fikri, Kamis 6 Februari 2020.
Diutarakannya, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari (6 Februari 2020 s/d 25 Februari 2020) mendatang untuk tersangka Amril Mukminin Bupati Bengkalis dan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"pungkasnya.