FPI Akan Laporkan Ade Armando, PA 212: Seharusnya Sudah Ditahan Karena Sudah Tersangka
RIAU24.COM - Menjelang laporan FPI terhadap Ade Armando soal ujaran kebencian dilayangkan ke kepolisian, ketua Madia Center Persaudaraan Alumni 212 (PA 21) Novel Bamukmin mengklaim seharusnya dosen Universitas Indonesia itu sudah ditahan karena berstatus tersangka.
Novel mengatakan Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain. Namun, kata dia, kasus yang menjerat Ade tidak berjalan.
"Ade Armando itu sudah menjadi tersangka, dan harus segera ditahan karena saya selaku saksi fakta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Novel mengutip Gelora. co. Senin, 9 Februari 2020.
Status tersangka Ade Armando harus segera ditahan karena sudah terindikasi kuat melakukan, mengulangi perbuatan yang sama.
Novel menjelaskan Ade sudah ditetapkan menjadi tersangka penghinaan terhadap Rizieq Shihab melalui meme yang diunggah di akun media sosial. Meski dalam kasus itu, kata dia, kepolisian telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
"Berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP, bahwa status tersangka Ade Armando harus segera ditahan karena sudah terindikasi kuat melakukan, mengulangi perbuatan yang sama," ucapnya.