Waduh, Polisi Bengkalis Tangkap Kepala Dusun dan PHL Kantor Desa Senggoro Gara-gara Ini
RIAU24.COM - BENGKALIS- Dua orang warga Kecamatan Bengkalis diringkus Satnarkoba Bengkalis Minggu 9 Februari 2020 pukul 16.00 WIB kemarin.
Kedua tersangka adalah Agus Rianto alias Acok (41) yang merupakan kepala Dusun Desa Senggoro warga Jalan Pramuka Gang Jawa dan Muhammad Rio alias Rio (26) PHL kantor Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
zxc1
"Barang bukti dari tersangka Agus Rianto alias Acok sebanyak 4 paket narkoba seberat 29,78 gram. Dua bungkus plastik klip obat, satu unit handpon dan satu baju jas hitam. Sedangkan dari tersangka M Rio alias Rio ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,30 gram sabu. Satu unit handphone dan satu kotak rokok," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Selasa 11 Februari 2020.
zxc2
Mendapatkan perintah, kemudian tim melaksanakan lidik diseputaran Desa. Senggoro. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat terhadap Agus Rianto dan ditemukan 3 paket sabu di dalam kantong jas hitam dan 1 paket sabu di dalam laci lemari beserta 2 bungkus plastik klip obat dan hp merk Oppo.
"Sedangkan terhadap M. Rio ditemukan 1 paket sabu di tong sampah dalam kotak rokok yang diletak dirumahnya dari pemberian Agus Rianto. Kemudian dilakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Pekanbaru," ungkapnya.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut. (R24/Hari)