Heboh, Meski Tersangka Korupsi Proyek Pipa, Gubernur Riau Tetap Tunjuk Wabup Jadi Plt Bupati Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS- Sehubungan dengan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 6 Februari 2020 lalu.
Gubenur Riau H. Syamsuar langsung langsung memberikan surat edaran tentang pelaksanaan tugas atau sebagai wewenang kepemimpinan Kabupaten Bengkalis adalah Wakil Bupati H Muhammad.
zxc1
Sedangkan pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara. Wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah.
zxc2
Baca juga: Satlantas Polres Bengkalis Gelar Sosialisasi di SDN 29 Batsol Tentang Edukasi Keselamatan Lalulintas
"Sehubungan untuk kelancaran penyelenggarakan pemerintahan di kabupaten Bengkalis, ditunjuk wajib Bupati Bengkalis melaksanakan tugas sehari hari sebagai bupati Bengkalis sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku," bunyi surat edaran tersebutSementara itu, Kepala Bidang Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Bengkalis M. Fadhli ketika dikonfirmasi Riau24.com lewat solulernya membenarkan dengan surat edaran tersebut.
"Iya benar, sesuai surat edaran dari gubenur riau bahwa sebagai Plt Bupati Bengkalis ditujukan kepada pak wakil bupati Bengkalis H. Muhammad," ungkap singkat Fadhli yang mengaku sedang dalam perjalanan menuju Pekanbaru. (R24/Hari)